UI Dalam Transisi: Mau dibawa Kemana Kampus Kita
Kamis, (15/9) Majelis Wali Amanat (MWA)UI mengadakan Diskusi Publik bertajuk “UI Dalam Transisi: Mau dibawa Kemana Kampus Kita”. Diskusi ini digelar sebagai ajang sharing antara beberapa stakeholder UI, yang diwakili oleh Andri G. Wibisana (FH UI), Irwansyah (FISIP UI), dan Andreas Senjaya (MWA) dengan mahasiswa terkait dengan gerakan #saveUI yang muncul karena berbagai masalah di UI yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Diskusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung Komunikasi FISIP UI ini, diawali oleh Andri G. Wibisana, Pakar hukum FH UI. Beliau mengungkapkan ada dua persoalan yang sedang terjadi terkait dengan transisi UI, yaitu apa kita mau menjadikan UI sebagai BHMN atau PTN/PTP (Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pemerintah) dan tata kelola bagaimana yang sesuai dgn bentuk Universitas yang sudah dipilih sebelumnya (BHMN atau PTN/PTP). Status UI saat ini sebagai BHMN bersamaan dengan komersialisasinya yang selama ini juga dipermasalahkan oleh para stakeholder UI pun disinggung. “Penolakan komersialisasi ada konsekuensinya. Saat ini komersialisasi bukan tanpa dasar. Legitimasi hukumnya, PP Nomor 152 tahun 2000 tentang BHMN,” katanya.
Masih banyak pula perbedaan pendapat mengenai status UI yang diinginkan apakah BHMN atau PTN. Namun Andri yang juga anggota Paguyuban Pekerja mengatakan bahwa Presidium Paguyuban sepakat untuk mengembalikan UI ke PTN/PTP.
Menurut Andri, bentuk PTN ialah pilihan terbaik. “Mahasiswa senang karena diturunkan SPPnya, pegawai pun senang karena ada kejelasan status pekerjaan menjadi PNS,” jelasnya. Namun kendalanya PTN bisa saja tidak demokratis. Karena itu, Andri menyarankan untuk membentuk PTN yang demokratis. “Maka kita semua, mahasiswa, pekerja, stakeholder yang berhak menentukan secara langsung.”
Keputusan itu, tambah Andri, harus dilaksanakan sebelum Desember 2011 karena RUU akan disahkan menjadi UU yang isinya menyerahkan bentuk Universitas ke masing2 Universitas. Jika sampai 2012 belum juga ditentukan, maka UI akan tetap menjadi BHMN. Sedangkan menurut Andri UI dalam bentuk BHMN selama 10 tahun ini gagal untuk menjalankan ketentuan sistem kepegawaian.
“Jadi kuncinya ada di tangan kita sekarang. Pembentukan statuta UI, kebijakan, harus ditentukan secara demokratis yang melibatkan semua orang bukan hanya perwakilan-perwakilan saja,”usul Andri.
Dosen Politik di FISIP UI, Irwansyah, atau yang akrab disapa Mas Jemi, juga turut serta menyalurkan aspirasinya dalam Diskusi Publik ini. Dalam pandangannya, masalah yang menimpa UI saat ini disebabkan karena tidak mempunyai tata kelola yang baik (good governance).
Desentralisasi yang selama ini banyak disebut orang sebagai cara yang lebih baik daripada sentralisasi, dipandang tidak selalu baik oleh Jemi. “Harus disesuaikan dengan apa yang menjadi keinginan kita,” katanya.
Di mata Jemi, mahasiswa belum tegas dalam menyampaikan apa yang menjadi keinginan. Bila keinginannya menolak komersialisasi, maka jadikan “tolak komersialisasi” sebagai dasar untuk menentukan tata kelola yang baik. Bukan sebaliknya, terlebih dahulu menentukan tata kelola yang baik yang kira-kira dapat menolak komersialisasi.
Sebagai penutup perbincangannya, Jemi mengungkapkan tiga resolusinya mengenai Tata Kelola UI yang diinginkan, di antaranya stop komersialisasi pendidikan ala BHMN, stop ketidakjelasan status kerja ala BHMN, dan perbaiki demokrasi di UI dengan menyusun kembali musyawarah yang aktif dan partisipatif.
Yang tidak kalah menarik dari diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini, panitia membagikan secara Cuma-cuma pin kuning bertuliskan #saveUI yang kemudian disematkan di baju sebagian besar dari peserta diskusi.
(Lidwina H. R. Maharrini)
